Tugas Ini Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas ASUHAN
KEBIDANAN KOMUNITAS
Disusun
oleh :
Siti Nurhanifah
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN SUKABUMI
KOTA
SUKABUMI
2017
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan
syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmat-Nyalah maka kami bisa
menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu.
Berikut ini kami
mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “MASALAH KEBIDANAN KOMUNITAS UNSAFE ABORTION”, yang menurut kami
dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata
pengantar ini kami lebih dahulu meminta
maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada
tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini kami
mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT
memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………..……………………………………….…….I
KATA PENGANTAR……………………………………..………..………..II
DAFTAR ISI...............……………………………………………………….III
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………....…............................2
1.3 Tujuan………………………………………………..............…………....2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi.........................................................................................................3
2.2 Penyebab.......................................................................................................4
2.3 Metode..........................................................................................................4
2.4 Ciri-ciri.........................................................................................................5
2.5 Dampak.........................................................................................................5
2.6 Komplikasi...................................................................................................5
2.7 Hukum.........................................................................................................6
2.8 Peran
bidan..................................................................................................6
2.9 Kriteria yang baik........................................................................................7
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan…………………………………………....................................8
3.2
Saran.............................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran
kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi
terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang
tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta
memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan
medis tersebut.
Tindakan unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak dilakukan keluarga
miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe abortion
dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan mengakibatkan
kematian bagi kaum ibu.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian
aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 2010). Sekitar 13% dari
jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi
yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya
terjadi di negara-negara berkembang.
Tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan wanita seperti melakukan
kekerasan fisik seperti berlari, naik sepeda atau naik kuda. Jika tindakan
pertama tidak berhasil, maka wanita tersebut melakukan tindakan kedua dengan
cara mengonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya,
wanita tersebut sengaja mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita
hamil. Bisa juga dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko
infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan
perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak
mendapatkan pertolongan yang segera, sehingga kejadian tersebut harus dicegah
dengan memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkukalitas.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.
Apa definisi unsafe abortion?
2.
Apa penyebab unsafe abortion?
3.
Apa saja metode yang dilakukan untuk
unsafe abortion?
4.
Apa saja ciri-ciri unsafe abortion?
5.
Bagaimana dampak unsafe abortion?
6.
Apa komplikasi dari unsafe abortio?
7.
Bagaimana hukum unsafe abortion?
8.
Bagaimana peran bidan dalam menangani
unsafe abortion?
9.
Bagaimana kriteria yang baik untuk unsafe
abortion?
1.3 Tujuan
A. Tujuan umum
Agar mahasiswa mampu
mengetahui dan memahami tentang bercak unsafe abortion dan penatalaksanaan dari
unsafe abortion.
B.
Tujuan khusus
1.
Menjelaskan definisi unsafe abortion.
2.
Menjelaskan penyebab unsafe
abortion.
3.
Menyebutkan metode yang dilakukan untuk
unsafe abortion
4.
Menyebutkan ciri-ciri unsafe abortion.
5.
Menjelaskan dampak unsafe abortion.
6.
Menjelaskan komplikasi unsafe abortion
7.
Menjelaskan hukum unsafe abortion
8.
Menjelaskan peran bidan dalam
menangani unsafe abortion
9.
Menjelaskan kriteria yang baik untuk
unsafe abortion.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian. (Bidan Menyongsong
Masa Depan, PP IBI).
Unsafe abortion adalah
upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak
mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat
membahayakan keselamatan jiwa pasien. (Behrman Kliegman, 2000:167).
Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan
oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai,
lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan
pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya
disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75
bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan
indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan
ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai
tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab
sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan
sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU
Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan
kalangan medis.
2.2 Penyebab
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak
tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan
tanpa indikasi medis, seperti :
1)
Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup
sehat untuk hamil.
2)
Alasan psikososial, dimana ibu tidak
sendiri tidak punya anak lagi.
3)
Kehamilan di luar nikah.
4)
Masalah ekonomi, menambah anak akan
menambah beban ekonomi.
5)
Masalah sosial, misalnya khawatir
adanya penyakit turunan.
6)
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
7)
Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
2.3 Metode
Metode aborsi yang tidak aman yang umumnya digunakan di
berbagai negara bervariasi, dari metode teknik medis lanjut yang digunakan oleh
dokter sampai teknik tradisional berbahaya yang digunakan oleh dukun, teman,
atau tetangga yang menolong atau oleh wanita hamil itu sendiri.
Untuk para pelaku abortus yang tidak
profesional, upaya yang dilakukan antara lain adalah memasukkan cairan ke
dalam uterus. Cairan yang digunakan bervariasi, mulai dari air sabun sampai
disinfektan rumah tangga yang dimasukkan melalui semprotan ataupun alat suntik.
Di beberapa negara juga menggunakan pasta yang bersifat abortif yang mengandung
zat iritatif. Sediaan jamu dan obat-obatan per oral juga sering digunakan.
Berbagai jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan di pasaran
bebas di negara-negara berkembang. Di Bangladesh, obat-obat tersebut
kemungkinan mengandung air raksa.
Metode lain yang relatif lebih berbahaya adalah
memasukkan alat atau benda asing ke dalam rongga rahim. Di India digunakan
pucuk wortel yang telah dikeringkan; di Philipin alat tesebut adalah pisang
atau daun tumbuh-tumbuhan lokal kalachulchi. Di Ghana, digunakan ranting pohon
comelina yang jika dimasukkan ke dalam rahim akan menyerap air dan mengembang
membuka leher rahim serta menyebabkan abortus. Jenis lain adalah tanaman
Jatropha yang mengandung bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan abortus.
Di Amerika latin, upaya abortus dilakukan dengan
memasukkan ujung kateter yang lentur ke dalam rongga rahim. Ujung yang lain
diikatkan di pangkal paha. Wanita tersebut kemudian disuruh berjalan sehingga
ujung kateter yang berada di dalam rongga rahim bergoyang-goyang menggangu isi
rahim dan merangsang abortus. Ada pula yang menggnakan cairan kina yang toksik
pada bayi dan si ibu. Ada juga para wanita yang melakukan sendiri dengan
memasukkan plastik berongga ke dalam rongga rahim, kemudian memasukkan alat atau
kawat melalui plastik tersebut untuk mengorek rongga rahim.
2.4 Ciri
– Ciri
1)
Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2)
Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun
tenaga pelaksana
3)
Kurangnya fasilitas dan sarana
4)
Status illegal
2.5 Dampak
1)
Dampak
sosial
Biaya lebih banyak,
dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
2)
Dampak
kesehatan
Bahaya bagi ibu bisa
terjadi perdarahan dan infeksi.
3)
Dampak
psikologis
Trauma
2.6 Komplikasi
Komplikasi yang sering terjadi akibat tindakan-tindakan
yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak diinginkan misalnya dengan
melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu
pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko
tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh
individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat
diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal
bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan
memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di
dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila
tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat
kesejahteraan penduduk dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan
pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu.
Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber
daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi
tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak
aman. Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas
keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk
membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk
membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan
aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi. Bagi remaja yang
belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak
mereka mulai bertanya mengenai seks. Namun, perlu disadari bahwa risiko
terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan
kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak
tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.
2.7 Hukum
Menurut KUHP orang yang dapat dihukum adalah orang yang
menggugurkan kandungan seorang wanita, juga wanita yang digugurkan
kandungannya. Sedangkan dalam praktek yang tidak dihukum adalah dokter yang
melakukan aborsi dengan indikasi medis, yaitu dengan tujuan untuk menyelamatkan
jiwa atau menjaga kesehatan wanita yang bersangkutan.
Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
kita yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras
dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283,
299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana
penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada
seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
2.8 Peran Bidan
1) Sex education
2) Bekerja sama dengan tokoh agama dalam pendidikan
keagamaan
3) Peningkatan sumber daya manusia
4) Penyuluhan tentang abortus dan bahayanya.
2.9 Kriteria Aborsi yang Aman
1)
Dilakukan
oleh pekerja kesehatan yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan
aborsi
2)
Pelaksanaannya
mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak.
3)
Dilakukan
dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril
atau tidak trcemar kuman dan bakteri.
4)
Dilakukan
kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian. Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi ilegal.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan
kesehatan yang memadai.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan
aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut,
misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan
lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi
aborsi tidak aman (unsafe abortion),
3.2
Saran
1) Untuk menurunkan angka kejadian unsafe abortion diperlukan peran bidan
dikomunitas dengan memberikan health education mengenai bahaya aborsi
2) Bidan dikomunitas bisa bekerjasama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat
untuk menekan adanya unsafe abortion
3) Bidan harus bisa menjunjung tinggi kode etik kebidanan dengan tidak
melakukan aborsi atas indikasi nonmedis.
DAFTAR PUSTAKA
Bidan
Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman.
Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of
Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes.
(2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa
Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan
Komentar
Posting Komentar