mereview kembali BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Pembunuhan bisa dilakukan secara legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih menjadi kontroversi. Bukan hanya dinegara-negara Barat, tapi juga telah merambah ke wilayah Timur, bahkan juga di Indonesia. Pembunuhan yang dilegalkan ini pun ada bermacam-macam jenisnya. Secara umum, kematian adalah sebuah hal yang sangat ditakuti oleh publik umum. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi. Euthanasia ialah tindakan mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai b...